Sosialisasi Penerapan Standar Regional dan Internasional
di ZEEI dan Laut Lepas serta Tata cara pengisian document IOTC, Big Eye
Statistical Document dan Catch Document Schame di Hotel Antares Medan ,Rabu 4
November 2015
Sosialisasi IOTC
di adakan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Hotel Antares Medan pada
tanggal 4 Nopember 2015. Narasumber yang
mengisi acara adalah Bpk. Saut Tampubolon dari KKP Pusat (Kasubdit Pengelolaan ZEEI dan Laut Lepas
Direktorat Sumber Daya Ikan) peserta yang hadir
adalah dari Dinas KP Provpinsi Sumut serta Pelaku Usaha Perikanan yang ada di
Sumatera Utara Khususnya Kota Medan.
Materi yang
dibawakan dalam sosialisasi ini adalah
1. Kebijakan
Nasional Pengelolaan Tuna, Cakalang dan Tongkol”
2. Form IOTC Bigeye, Form ICCAT Swordfish, Form 370-NOAA dan CDS
Maksud
Rencana Pengelolaan
Perikanan Tuna,Tongkol dan Cakalang adalah: Sebagai upaya untuk mendukung
kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tuna,tongkol dan cakalang.
Tujuan
Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna,Tongkol dan Cakalang
adalah: Sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan perikanan tuna ,tongkol,cakalang.
Visi Pengelolaan Perikanan
Visi
pengelolaan perikanan tuna,tuna dan cakalang untuk mewujudkan pengelolaan
perikanan tuna,tongkol dan cakalang yang berkelanjutan untuk kesejahteraan
masyarakat perikanan
Latar Belakang
Indonesia memegang
peranan penting dalam perikanan tuna, cakalang dan tongkol dunia. Pada tahun
2011, produksi tuna, cakalang dan tongkol dunia sebesar 6.8 juta ton dan pada
tahun 2012 meningkat menjadi lebih dari 7 juta ton. Rata-rata produksi tuna ,
cakalang dan tongkol Indonesia pada tahun 2005-2012 sebesar 1.033.211 ton.
Dengan demikian Indonesia memasok lebih dari 16% perikanan tuna, tongkol dan
cakalang dunia. Selanjutnya pada tahun 2013 volume eksport Tuna, cakalang
,tongkol mencapai sekitar 209.410 ton dengan nilai $ 764,8 juta. Disamping itu,
Indonesia juga merupakan negara kontributor produksi terbesar diantara 32
Negara anggota Indian Ocean Tuna Commision (IOTC) dengan rata-rata produksi
tahun 2009-2012 sebesar 356.862/tahun (25,22%). Produksi perikanan tuna,tongkol
dan cakalang telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap
produksi perikanan Nasional Indonesia. Dengan total produksi tuna , cakalang
dan tongkol tahun 2005-2012 rata-rata sebesar 1.033.211 ton/tahun, perikanan
tuna, tongkol dan cakalang memberikan kontribusi produksi sekitar 20% dari
total produksi perikanan tangkap Nasional.
Mengingat tuna dan spesies
seperti tuna termaksud dalam kelompok sediaan ikan yang bermigrasi jauh (highly migratory fish stock) dan
sediaan ikan yang beruaya terbatas
diantara atau berada di Zona Ekonomi Eksklusif dari satu atau lebih negara dan
laut lepas (Straddling fish stock) maka pengelolaan tuna harus dilakukan
melalui kerjasama Regional maupun Internasional. Undang-Undang Perikanan No.31
tahun 2004 sebagaimana telah diganti menjadi UU Perikanan no.45 tahun 2009
telah disebutkan bahwa Pemerintah secara aktif ikut dalam keanggotaan
badan/lembaga/organisasi Regional dan Internasional dalam rangka kerjasama pengelolaan
perikanan regional dan internasional.
Selanjutnya pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang no.21 tahun
2009 tentang pengesahan Agreement for the
implemnetation of provisions of the United Nation Convention on the law of the
Sea of december 1982 relating to the Concervation and Management of Stradding Fish stock and
Highly Migratory Fish Stock ( United Nation Implementing Agreement-UNIA 1995). Pengesahan
UNIA 1995 merupakan komitmen Indonesia untuk bekerjasama dengan berbagai negara
dunia dalam rangka pengelolaan tuna secara berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui bahwa
kerjasama regional dan Internasional dalam praktek pengelolaan tuna, telah
dikembangkan melalui pembentukan Regional Fisheries Management Organisation
(RFMO) antara lain yaitu:
1.
Indian Ocean Tuna Commision (IOTC) yang
mengelola tuna dan spesies seperti tuna
di Samudera Hindia
2.
Commision for the conservation of Southern Blue Fin Tuna (CCSBT) yang mengelola tuna dan spesies tuna sirip biru selatan
3.
Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) yang mengelola tuna dan spesies seperti tuna di Samudera
Pasific Bagian Barat Tengah.
4.
Inter-American Tropical Tuna Commision (IATTC)
yang mengelola tuna dan spesies seperti tuna di Samudera Pasific Bagian Timur.
5.
International Commision for the Conservation of Atlantic Tuna (ICCAT) yang mengelola tuna dan spesies seperti tuna di Samudera
Atlantik.
Tindak
lanjut amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Perikanan No.45 tahun 2009, Indonesia telah
berperan aktif menjadi anggota penuh pada:
a.
Indian Ocean Tuna Commision (IOTC) berdasarkan
peraturan Presiden No. 9 Tahun 2007.
b.
Commision for the conservation of Southern Blue Fin Tuna (CCSBT) berdasarkan peraturan Presiden No. 109 Tahun 2007.
c.
Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) berdasarkan peraturan Presiden No. 61 Tahun 2013.
Sedangkan status keanggotaan
Indonesia pada Inter-American Tropical
Tuna Commision (IATTC) yang mengelola tuna dan species seperti tuna di
Samudera Pasific Bagian Timur adalah Cooperating Non Member (CNM), sejak tahun
2013 dan harus diperbaharui setiap tahun. Besarnya tantangan dalam pengelolaan
tuna,tongkol dan cakalang guna mewujudkan cita-cita nasional sudah tiba
waktunya bagi pemerintah pusat dan provinsi yang terkait dengan pengelolaan
perikanan tuna,tongkol dan cakalang membangun kolaborasi dan sinergi yang
produktif dalam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan secara
berkelanjutan. Pemerintah juga harus bersatu padu dan bekerjasama dengan pelaku
industri penangkapan dan pengolahan tuna ,cakalang dan tongkol (TTC) secara
berkelanjutan. Pemerintah juga harus bersatu padu dan bekerjasama dengan pelaku
industri penangkapan dan pengolahan tuna,tongkol dan cakalang diseluruh
Indonesia. Hal ini penting karena berdasarkan CCRF 1995 Hak untuk menangkap
ikan (bagi pelaku usaha) harus disertai dengan kewajiban melakukan kegiatan
penangkapan ikan dengan cara-cara yang bertanggungjawab untuk memastikan
efektifitas pelaksanaan konservasi dan pengelolaan sumberdaya ikan.