Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Pada prinsipnya dapat di berikan kepada kapal perikanan berbendera Indonesia, atas hasil tangkapan ikan yang di daratkan serta telah memenuhi semua dari ketentuan yang di persyaratkan. SHTI Secara Umum merupakan : 1. dokumen yang harus dimiliki untuk mempermudah dan melancarkan kegiatan perdagangan produk perikanan khususnya bagi pemenuhan permintaan pangsa pasar negara-negara Uni Eropa, 2. merupakan salah satu instrument pemerintah dalam rangka mengatasi, memerangi dan memberantas praktek IUU Fishing yang dewasa ini semakin marak terjadi, 3.SHTI juga merupakan Alat bantu untuk melaksanakan pengawasan terhadap jaminan keamanan serta penelusuran (Tracebility) produk perikanan yg masuk ke Negara Tujuan Ekspor.
Jumlah Lembar SHTI yang di Terbitkan Di PPS Belawan pada Tahun 2012 adalah :
LA (Lembar Awal) : 191 Sertifikat = 2.584.521,00 Kg
LT (Lembar Turunan) : 409 Sertifikat = 856.732,11 Kg
LTS (Lembar Turunan Yang Disederhanakan : 566 Sertifikat = 5.882.096,78 Kg
Total Sertifikat : 1166 Sertifikat = 9.323.349,89 Kg
Total Ikan Yang di Ekspor Melalui Penerbitan SHTI yang di Keluarkan Di PPS Belawan 6.738.828,89 kg.
Jenis Ikan Yang di Ekspor Melalui Penerbitan SHTI yaitu Cumi-cumi, Gurita, Sotong, Tuna, Udang, Koli Jenggot, Cakalang, Rajungan, Kepiting, Makarel dan Kerang.
Perusahaan yang mengekspor Produk Perikanan Melalui Penerbitan SHTI yaitu PT. Seafood Sumatera Perkasa, PT. Medan Tropical Canning, PT. Red Ribbon, PT. Laut United, PT.Sari Ayuwindu Semesta, Toba Surimi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar