Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Ir.
Jainur Manurung, MM, Menginstruksikan staff untuk melakukan pendataan
ulang kapal perikanan yang berdomisili di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera
Belawan.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meng-update data kapal dan ukuran (GT) yang ada
di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan pasca penerapan PERMEN KP 02
tahun 2015 yang sudah berjalan kurang lebih 9 bulan.
Dari hasil
sementara yang dilakukan mengenai pendataan kapal tersebut banyak terdapat
kapal yang sudah tidak aktif/tidak beroperasi lagi tetapi kapalnya masih ada
bersandar di tangkahan Gudang karena dengan adanya PERMEN KP 02 tersebut yang
melarang perpanjangan SIPI.
Hasil wawancara
dengan pemilik gudang SBL mengatakan mereka selama ini memiliki 9 Unit kapal di
atas 30 GT, tetapi sekarang yang masih beroperasi hanya 4 Unit, sedangkan 5
Unit lagi sudah tidak beroperasi lagi, dan yang 4 Unit lagi SIPInya akan mati
pada desember 2015 ini, imbuhnya.
Tambahnya lagi,
pemilik kapal tidak mampu mengganti alat tangkap di karenakan terkendala dana,
karena dana untuk penggantian alat tangkap kapal tersebut cukup dalam merogoh
kocek. Imbasnya akibat dari tidak beroperasinya kapal tersebut perusahaan
tinggal menunggu waktu gulung tikar, dan mem PHK karyawan/Nelayan, saat ini
saja sudah lebih dari setengah karyawan/ nelayan yang sudah di berhentikan.
Pemilik kapal
berharap ada solusi dari Pemerintah Khususnya KKP terhadap kebijakan Permen 02
khususnya bagi pengusaha seperti kami ini, apapun solusinya yang terbaik
buat kami, walaupun itu bantuan dalam penggantian alat tangkap atau di kasi
waktu 1 sampai 2 tahun lagi kapal kami dapat perpanjangan SIPI, supaya kami
bisa menyiapkan penggantian alat tangkap sesuai yang di instruksikan,
tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar