Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Melaksanakan
Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
(SHTI) dengan :
Pengarah
: Ir. Jainur Manurung, MM
Panitia
: Ir. Marten B. Sadipun
Sekretaris :
Parlindungan Siahaan, SH
Anggota : -
Mutiara F. Tarigan, S.St.Pi
-
Abdul Rahim Pane, S.St.Pi
-
Bobby N. Tambunan, S.St.Pi
-
Nursaidah, Amd
Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
(SHTI) sudah di mulai sejak tahun 2010 tetapi masih banyak perusahaan
kapal/pemilik kapal yang belum menerbitkan SHTI di karenakan hasil tangkapan
ikan mereka merasa tidak langsung di ekspor ke eropa, tetapi perusahaan yang
membeli hasil tangkapan ikan tersebut sebenarnya ekspor ke Uni Eropa, inilah
yang menjadi kendala bagi perusahaan saat mau ekspor ke Uni Eropa perusahaan
tidak bisa membuat SHTI Lembar Turunan di karenakan SHTI Lembar Awal tidak
didapatkan dari pemilik kapal.
Oleh karena itu PPS Belawan
kembali mensosialisasikan SHTI dengan mengundang pemilik kapal dan perusahaan (UPI) dan
Instansi terkait. Pada sosialisasi ini
PPS Belawan mengundang Bapak Bambang SIgit, A.Pi, M.Si dari Direktorat
Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap – Kementerian Kelautan
dan Perikanan sebagai Narasumber tentang materi Sosialisasi Standar Operasional
Prosedur SHTI dan Dari PSDKP Belawan tentang Verifikasi Hasil Tangkapan ikan.
Kegiatan Sosialisasi SOP
SHTI ini dimaksudkan untuk
mensosialisasikan kembali SOP kegiatan SHTI yang telah berjalan dari
diberlakukannya SHTI 1 Januari 2010 sampai sekarang, diharapkan dengan adanya
kegiatan ini dapat meminimalisir atau mengurangi permasalahan dan kendala yang
dihadapi selama pelaksanan SHTI. Untuk itu kami harapkan para peserta undangan
dapat memberi masukan atau kritik terutama perusahaan/pengusaha yang telah
menggunakan/ tidak menggunakan SHTI.
Dalam sosialisasi ini juga
melakukan sesi Tanya jawab tentang permasalahan yang selama ini di rasakan oleh
pemilik kapal ataupun UPI terkait dengan SKPI dan Verifikasi, dalam sosialisasi
ini Pemilik Kapal dan UPI lebih mengerti tentang persyaratan-persyaratan untuk
menerbitkan SHTI karena sudah ada Tanya jawab dengan pihak terkait.
Untuk memudahkan para pembaca dapat mendownload materi Sosialisasi pada link berikut ini https://drive.google.com/file/d/0BzDvOpwjPF07QTZRVlhIMmZHcFk/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar