Selasa, 20 Oktober 2015

SOSIALISASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) SHTI PPS BELAWAN

 


Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Melaksanakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) dengan :
Pengarah  :  Ir. Jainur Manurung, MM
Panitia      :  Ir. Marten B. Sadipun
Sekretaris :  Parlindungan Siahaan, SH
Anggota    : -  Mutiara F. Tarigan, S.St.Pi
-    Abdul Rahim Pane, S.St.Pi
-    Bobby N. Tambunan, S.St.Pi
-    Nursaidah, Amd

Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) sudah di mulai sejak tahun 2010 tetapi masih banyak perusahaan kapal/pemilik kapal yang belum menerbitkan SHTI di karenakan hasil tangkapan ikan mereka merasa tidak langsung di ekspor ke eropa, tetapi perusahaan yang membeli hasil tangkapan ikan tersebut sebenarnya ekspor ke Uni Eropa, inilah yang menjadi kendala bagi perusahaan saat mau ekspor ke Uni Eropa perusahaan tidak bisa membuat SHTI Lembar Turunan di karenakan SHTI Lembar Awal tidak didapatkan dari pemilik kapal.
Oleh karena itu PPS Belawan kembali mensosialisasikan SHTI dengan mengundang  pemilik kapal dan perusahaan (UPI) dan Instansi terkait.  Pada sosialisasi ini PPS Belawan mengundang Bapak Bambang SIgit, A.Pi, M.Si dari Direktorat Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap – Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Narasumber tentang materi Sosialisasi Standar Operasional Prosedur SHTI dan Dari PSDKP Belawan tentang Verifikasi Hasil Tangkapan ikan.
Kegiatan Sosialisasi SOP SHTI  ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kembali SOP kegiatan SHTI yang telah berjalan dari diberlakukannya SHTI 1 Januari 2010 sampai sekarang, diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir atau mengurangi permasalahan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanan SHTI. Untuk itu kami harapkan para peserta undangan dapat memberi masukan atau kritik terutama perusahaan/pengusaha yang telah menggunakan/ tidak menggunakan SHTI.
Dalam sosialisasi ini juga melakukan sesi Tanya jawab tentang permasalahan yang selama ini di rasakan oleh pemilik kapal ataupun UPI terkait dengan SKPI dan Verifikasi, dalam sosialisasi ini Pemilik Kapal dan UPI lebih mengerti tentang persyaratan-persyaratan untuk menerbitkan SHTI karena sudah ada Tanya jawab dengan pihak terkait.
 Untuk memudahkan para pembaca dapat mendownload materi Sosialisasi pada link berikut ini https://drive.google.com/file/d/0BzDvOpwjPF07QTZRVlhIMmZHcFk/view?usp=sharing

 















Tidak ada komentar:

Posting Komentar